“Personel kami tetap turun ke lapangan untuk membantu kelancaran arus lalu lintas,” tambahnya.
Amran menegaskan, kebijakan pembatasan pembelian Solar subsidi masih diberlakukan. Kendaraan roda enam angkutan material dibatasi maksimal Rp350 ribu per pengisian di SPBU dalam kota, sementara kendaraan roda empat maksimal Rp200 ribu.
Terkait maraknya isu pelangsir Solar, Amran menyebut hal tersebut berada di luar kewenangan Dishub dan menjadi ranah kepolisian.
“Soal pelangsir, itu tugas aparat penegak hukum. Kami hanya memastikan pengisian berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)