Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP Jambi 2026 Naik Rp236 Ribu Jadi Rp3,4 Juta, Tinggal Keputusan Gubernur

Jumat 19-12-2025,10:49 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah merampungkan pembahasan rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Hasil rapat pleno-nya perhitungan UMP Jambi naik Rp236. 962 atau menjadi sebesar Rp.3,471,497. 

BACA JUGA:TASPEN Himbau Peserta melakukan Autentikasi Setiap Awal Bulan

 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menyatakan saat ini, dokumen rekomendasi tersebut sedang diproses secara administrasi untuk segera diserahkan kepada Gubernur Jambi guna mendapatkan penetapan resmi melalui Surat Keputusan (SK).

BACA JUGA:Banyak Pejabat Pemprov Absen Upacara Bela Negara, Gubernur Al Haris Perintahkan Sekda Berikan SP1

"Ini sedang kami proses, tinggal naik ke Pak Gubernur nanti. Kami Dewan Pengupahan hanya merekomendasikan, yang memutuskan adalah beliau," ujar Akhmad Bestari dikonfirmasi Jambi Ekspres (19/12/2025).

"Perhitungan UMP 2026 yang akan direkomendasikan Alfa 0,7 = Kenaikan 7,33 persen dari UMP Tahun 2025 menjadi sebesar Rp.3,471,497 atau kenaikan Rp236. 962," rincinya. 

Angka rekomendasi ini, menurut Bestari, merupakan "jalan tengah" dari lima opsi perhitungan yang tersedia berdasarkan peraturan pemerintah. Kesepakatan ini diambil dengan mempertimbangkan aspirasi buruh yang menginginkan kenaikan maksimal, serta kemampuan dunia usaha agar tidak terbebani secara berlebihan yang dapat berdampak pada keberlangsungan usaha.

Bestari menilai angka kenaikan Rp 236 ribu ini sudah cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ia mencontohkan pada tahun lalu di mana rekomendasi Dewan Pengupahan tidak mengusulkan kenaikan, namun Gubernur mengambil kebijakan diskresi dengan menaikkan Rp 50.000.

"Dengan ini kan naiknya Rp 236 ribu, cukup tinggi, cukup signifikan. Apakah Pak Gubernur nanti menurunkan atau menaikkan, wallahualam. Tapi kami memberikan rekomendasi sesuai hasil rapat dan hitung-hitungannya," jelasnya.

Terkait jadwal penetapan, Bestari menegaskan bahwa Pemerintah Pusat memberikan tenggat waktu atau deadline hingga 24 Desember 2025 bagi seluruh provinsi untuk menyelesaikan penetapan UMP.

"Tanggal 24 Desember itu UMP semua provinsi harus selesai proses penetapannya," tegas Bestari.

Ia juga menambahkan bahwa laporan lisan terkait hasil rekomendasi ini sudah disampaikan kepada Gubernur, dan saat ini pihaknya tengah mengejar penyelesaian administrasi SK agar bisa segera ditandatangani. (aan)

 

Kategori :