OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025

Selasa 16-12-2025,15:00 WIB
Reporter : Tim
Editor : Misriyanti

Fasilitas yang disediakan meliputi formulir permohonan dan keberatan informasi publik, berbagai media informasi seperti banner, signage, flyer, serta majalah edukasi keuangan. Untuk memastikan akses yang setara bagi penyandang disabilitas, OJK juga menyediakan fasilitas pendukung, antara lain kursi roda, formulir berhuruf braille bagi penyandang disabilitas tuna netra, serta sarana pendukung lainnya.

Selain itu, OJK telah meluncurkan wajah baru website OJK (www.ojk.go.id). Website OJK terbaru telah dilengkapi dengan fitur khusus untuk mempermudah penyandang disabilitas mendapatkan informasi terkini terkait industri jasa keuangan. Website OJK juga telah menyediakan informasi mengenai aktivitas OJK di daerah serta terkoneksi dengan media sosial OJK dan beberapa minisite OJK lain, seperti Kontak 157 yang telah beroperasi 24 jam setiap hari sejak 10 Oktober 2025, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Whistleblowing System, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan masih banyak lagi.

Sebagai bagian dari perbaikan layanan informasi, dalam laman minisite e-ppid OJK juga disediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual yang memudahkan bagi penyandang disabilitas tuna rungu untuk melakukan permohonan informasi kepada OJK.

Peningkatan kapasitas dari sisi SDM juga terus dilakukan dengan melakukan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis bagi seluruh manajer informasi OJK di seluruh satuan kerja OJK, baik di kantor pusat dan kantor OJK di daerah.

Dalam hal diseminasi informasi, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat dan konsumen, OJK melakukan kegiatan konferensi pers bulanan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisioner OJK. 

Dalam berbagai kegiatan yang dilakukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan akses informasi bagi penyandang disabilitas, OJK juga senantiasa menyertakan juru bahasa isyarat serta menyusun Pedoman SETARA untuk mendorong Industri Jasa Keuangan untuk menyediakan layanan khusus sehingga layanan keuangan dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas.(*) 

 

Kategori :