UMP Kaltim 2026 Diprediksi Tembus Rp3,8 Juta

Minggu 07-12-2025,10:34 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

SAMARINDA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 berpotensi menembus Rp3,8 juta merujuk persentase kenaikan yang setara dengan tren tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi.

“Sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, aturan kenaikan UMP masih dalam proses harmonisasi di tingkat pusat,” kata Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi di Samarinda, Selasa dikutip dari Antara.

BACA JUGA:UMP Jambi 2026 Diprediksikan Bakal Naik Menjadi Segini

Disnakertrans Kaltim, lanjut Rozani, masih mengkaji angka pasti menyusul regulasi ketetapan kenaikan UMP dalam kewenangan pemerintah pusat.

Sebelumnya, penetapan UMP untuk tahun depan diumumkan setiap bulan November agar perusahaan dan pelaku usaha memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan struktur pengupahan.

BACA JUGA:PalmCo Siapkan Safe Place, Kebun Batangtoru dan Hapesong Jadi Lokasi Pengungsian Berstandar Darurat

Namun, kepastian terkait angka kenaikan UMP belum disampaikan pemerintah pusat masih menghitung besaran berdasarkan berbagai variabel makro.

Perhitungan mendalam tersebut mencakup variabel pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta indeks kontribusi tenaga kerja terhadap hasil produksi.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Minggu 7 Desember 2025, Hari Ini Kompak Turun

Rozani menegaskan bahwa pemerintah mencari titik tengah supaya kenaikan UMP dapat berjalan seimbang dan tidak membebani pihak pengusaha maupun pekerja.

Keterlambatan penetapan UMP oleh pemerintah pusat dilatarbelakangi hasil uji dan penerapan undang-undang ketenagakerjaan baru usai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA: Akses Layanan BRI Tetap Terjaga di Daerah Terisolir Bencana Banjir Bandang melalui Satelit

"Aspek-aspek hukum tersebut akan menjadi dasar krusial dalam penyusunan peraturan terbaru pemerintah terkait penetapan upah minimum tahun depan," katanya.

Namun, gambaran kebijakan kenaikan kemungkinan tidak jauh berbeda dengan skema Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang menetapkan rentang kenaikan indeks tertentu.

Kategori :