Dia memastikan akan menindak tegas perambah, pemodal, dan korporasi yang abai terhadap kewajiban perlindungan hutan.
"Kementerian Kehutanan akan terus melakukan operasi lanjutan, termasuk penegakan hukum pidana terhadap jaringan jual-beli kawasan hutan dan pelaku intelektual perambahan. Upaya rehabilitasi, penataan batas, dan penguatan perlindungan bersama pemerintah daerah dan para pihak juga akan dipercepat agar kawasan tidak kembali dikuasai pelaku ilegal," kata Dwi Januanto.(ant)
Kemenhut, Aktivitas Ilegal, Seblat,