BANDA ACEH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma mengatakan sebanyak 350 rumah di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara hilang atau sudah rata dengan tanah pascabencana banjir dan longsor di Aceh.
"Desa itu nyaris rata dengan tanah. Dari sekitar 400 unit rumah warga, hanya 41 unit yang masih terlihat bekasnya. Selain kerusakan fisik, enam warga dilaporkan hilang dan hingga kini belum ditemukan jenazahnya," kata Sudirman Haji Uma, di Aceh Utara, Sabtu dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Bencana Hidrometeorologi di Agam, Korban Meninggal Jadi 173 Orang
Ia menyampaikan, saat mendatangi langsung desa tersebut, merasa sangat prihatin atas besarnya kerusakan yang ditimbulkan akibat bencana tersebut. Kondisi ini, menjadi peringatan serius bagi pemerintah.
BACA JUGA:Diduga Telantarkan Istri, Suami Mokondo di Jambi Resmi Dilaporkan Ke Polresta Jambi
Dampak banjir banjir di sana, kata dia, selain hilangnya rumah masyarakat, juga mengakibatkan listrik padam, akses jalan rusak, dan tidak ada air bersih, serta krisis tenda pengungsian.
BACA JUGA:Bencana Alam di Sumut, Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 318 Orang
"Tercatat lebih dari 400 kepala keluarga atau sekitar 2.000 jiwa terdampak. Banyak warga mulai mengalami gatal-gatal akibat penggunaan air yang tidak layak di sini," ujarnya.
Haji Uma meminta pemerintah segera mengirimkan bantuan, khususnya kebutuhan mendesak seperti air bersih, obat-obatan, dan bahan makanan. Apalagi, pemulihan desa ini memakan waktu yang cukup lama.
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Sumbar Naik, Per Kilonya Rp3.512,53, Ini Daftar Harga TBS 1-7 Desember 2025
“Kalau dibangun kembali, saya perkirakan bisa memakan waktu hingga 10 tahun untuk kembali seperti sedia kala,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Haji Uma menuturkan, setelah mengunjungi tempat sejumlah daerah terdampak bencana di Aceh, menyimpulkan sudah seharusnya pemerintah menetapkan bencana Aceh dan Sumatera secara umum menjadi bencana nasional.
Ia menjelaskan, hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh terdampak banjir, kerusakan terjadi pada pemukiman warga, jalan nasional dan daerah, jembatan, hingga pusat-pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Sumbar Naik, Per Kilonya Rp3.512,53, Ini Daftar Harga TBS 1-7 Desember 2025
Ia menegaskan, penetapan status bencana nasional memiliki landasan hukum sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, yang mengatur hak-hak korban bencana serta kewajiban negara dalam melakukan penanganan secara menyeluruh.