Dikritik! Beasiswa S3 Pemprov Jambi Dinilai Tidak Adil Lebih Pro Penerima Kampus Negeri

Kamis 04-12-2025,13:27 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

 

“Harusnya Pemprov membagi kuota secara proporsional antara penerima yang kuliah di kampus negeri dan swasta, serta program studi yang merata. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk keadilan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Noviardi.

 

Noviardi juga menyoroti potensi tumpang tindih pendanaan bagi dosen yang kuliah di kampus negeri. “Bisa saja mereka double, dapat beasiswa dari kementerian, dan dapat lagi dari Pemprov. Sementara dosen yang kuliah di PTS tidak mendapat kesempatan sama sekali.”

 

Ia menyatakan bahwa dari awal Pemprov Jambi tidak menetapkan pembagian alokasi yang jelas, sehingga indikator penilaian seleksi menjadi rawan subjektivitas. Ketidakjelasan ini memunculkan kesan bahwa penerima yang kuliah di kampus negeri lebih diprioritaskan, meski dari sisi akses beasiswa mereka jauh lebih mapan.

 

Hal ini berpotensi memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan tinggi di Jambi. Jika sebagian besar penerima beasiswa hanya diarahkan ke program studi di kampus negeri, maka dosen PTS akan semakin tertinggal dan kesenjangan struktural antar lembaga pendidikan semakin melebar.

 

Minimnya dukungan bagi dosen yang berkuliah di kampus swasta berpotensi menimbulkan efek domino. Tanpa akses pembiayaan studi lanjut, banyak dosen PTS akan kesulitan memenuhi standar kenaikan jabatan, memperbarui kompetensi akademik, atau meningkatkan kapasitas penelitian.

 

Ironisnya, dosen PTS justru yang banyak berinteraksi dengan mahasiswa dari keluarga menengah ke bawah. Jika kualitas dosen PTS stagnan, maka peningkatan kualitas SDM Jambi secara keseluruhan juga terhambat.

 

“Ini bukan soal beasiswa personal. Ini strategi pembangunan SDM daerah. Ketika dosen PTS tidak diberi ruang berkembang, yang dirugikan adalah masyarakat luas,” jelas Noviardi.

 

Ia menekankan bahwa bantuan Pemprov seharusnya berperan sebagai bantuan belajar, bukan sekadar beasiswa prestisius. Artinya, fungsi utamanya adalah memperluas kesempatan bagi kelompok yang belum mampu mengakses pendanaan studi lanjut.

Kategori :