Apdesi Sarolangun Tolak PMK No.81 Tahun 2025

Kamis 04-12-2025,07:57 WIB
Reporter : Hadinata Damanik
Editor : Setya Novanto

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mendapat penolakan keras dari sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun.

Pasalnya,dalam PMK Nomor 81 tahun 2025 tersebut tertuang aturan baru mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Kamis 4 Desember 2025, Hari Ini Kompak Turun Lagi

Ketua APDESI Kabupaten Sarolangun terpilih Syahrial, S.Pd. mengatakan, regulasi ini mengatur perubahan signifikan pada tata kelola penyaluran Dana Desa (DD) dan dinilai dapat mengancam program pembangunan di tingkat desa.

BACA JUGA:Pembuatan dan Aplikasi Kompos Paitan Pada Budidaya Sayuran Berbasis Pola Tanam Polikultur

“PMK terbaru itu memuat persyaratan yang dianggap tidak jelas dan berpotensi menunda, bahkan membatalkan penyaluran DD Tahap II,”kata Syahrial, yang merupakan Kades Penarun, saat didampingi pengurus dan anggota APDESI Sarolangun lainnya, saat pertemuan di Café Asfa Sarolangun.

BACA JUGA:Pertamina Hadirkan Promo, Ada Potongan Rp300 Per Liter untuk BBM Pertamax, Begini Caranya

Dikatakannya, hal yang paling krusial dalam PMK ini adalah pasal 29b yang mengatur penundaan bahkan pembatalan penyaluran Dana Desa tahap II. Penundaan penyaluran DD tahap II akan secara langsung menggugurkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang telah menetapkan berbagai program dan penganggaran.

BACA JUGA:Harga BBM Jabar Naik Rp800/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite 4 Desember 2025

“Tidak bisa dibayangkan, ada honor guru PAUD, honor ketua RT, Imam Masjid, Gereja, dan sejumlah program sosial lainnya akan tidak dibayarkan. Dampak dari PMK ini maka sudah pasti Kepala Desa jadi bulan-bulanan warganya sendiri,” pungkasnya.(hnd)

 

Kategori :