BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin secara resmi telah mengajukan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun Anggaran 2026.
BACA JUGA:ASPI Gelar Piala Bola Pantai Lampung 2025
Usulan ini disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur dalam rapat paripurna di gedung DPRD Merangin, Jum'at (28/11).
BACA JUGA:Jawab Pandangan Fraksi, Bupati M. Syukur Jabarkan Kondisi APBD Merangin Tahun 2026
Usulan Ranperda ini disampaikan berdasarkan Pasal 236 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa seluruh rancangan yang diusulkan telah melalui analisis oleh Pemerintah Provinsi Jambi.(*)