BACA JUGA:Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswi di Jambi
Sementara itu, sertifikat Merek Dagang diberikan kepada sejumlah pelaku UMKM kuliner, seperti Kelompok Usaha Gelamai Sungai Nilau, Keripik Pisang Eva Taufik, hingga Kacang Tojin Waroeng Mak Bakoel.
"Bagi penerima sertifikat, ini adalah perlindungan hukum. Jika ada penyalahgunaan oleh pihak lain, saudara bisa melapor," tuturnya.
Bupati M. Syukur juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan OPD untuk mendukung program "Kota Bangko Bersih, Indah, Nyaman, dan Hijau", khususnya dalam pengelolaan sampah dan penataan pedagang kaki lima.
"Dengan mengucapkan Bismillah, Balitbang Coffee Corner tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka," pungkasnya. (*)