Presiden Prabowo Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Rabu 26-11-2025,06:37 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN).

Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, hakim tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. (*)

 

Kategori :