Peduli Warganya, Walikota Maulana Pastikan Hak Ribuan Warga Zona Merah Tak Diabaikan

Selasa 25-11-2025,08:41 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sengketa lahan Zona Merah yang diklaim PT Pertamina EP kembali memasuki babak penting. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar audiensi bersama warga terdampak di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin malam (24/11/2025).

BACA JUGA:Bikin Auto Pangling, Modifikator Ini Bawa Nuansa Nostalgia Balap Legendaris di Modifikasi NMAX TURBO

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Sekda Kota Jambi Drs. H. A. Ridwan, M.Si, serta dihadiri Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, Kepala KPKNL Jambi Kiki Nurman, perwakilan Kabinda Jambi, dan jajaran Pemkot Jambi.

BACA JUGA:OJK Sambut Kedatangan Ratu Maxima Untuk Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

Dalam pemaparan resmi, sedikitnya 5.506 bidang tanah bersertipikat milik warga berada di atas aset BMN. Lokasinya tersebar di tujuh wilayah:

Simpang III Sipin: 74 bidang

Mayang Mangurai: 64 bidang

Kenali Asam: 1.843 bidang

Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang

Kenali Asam Atas: 645 bidang

Paal Lima: 918 bidang

Suka Karya: 648 bidang

Data ini membuat warga semakin menuntut kejelasan, mengingat banyak di antara mereka sudah menetap puluhan tahun di lokasi tersebut.

Wali Kota Maulana menegaskan Pemkot Jambi tidak tinggal diam dan akan terus memperjuangkan hak masyarakat.

“Kami sebagai Pemerintah Daerah tentu akan memperjuangkan hak-hak masyarakat kami,” tegas Maulana.

Kategori :