JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sengketa lahan Zona Merah yang diklaim PT Pertamina EP kembali memasuki babak penting. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar audiensi bersama warga terdampak di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin malam (24/11/2025).
BACA JUGA:Bikin Auto Pangling, Modifikator Ini Bawa Nuansa Nostalgia Balap Legendaris di Modifikasi NMAX TURBO
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Sekda Kota Jambi Drs. H. A. Ridwan, M.Si, serta dihadiri Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, Kepala KPKNL Jambi Kiki Nurman, perwakilan Kabinda Jambi, dan jajaran Pemkot Jambi.
BACA JUGA:OJK Sambut Kedatangan Ratu Maxima Untuk Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia
Dalam pemaparan resmi, sedikitnya 5.506 bidang tanah bersertipikat milik warga berada di atas aset BMN. Lokasinya tersebar di tujuh wilayah:
Simpang III Sipin: 74 bidang
Mayang Mangurai: 64 bidang
Kenali Asam: 1.843 bidang
Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang
Kenali Asam Atas: 645 bidang
Paal Lima: 918 bidang
Suka Karya: 648 bidang
Data ini membuat warga semakin menuntut kejelasan, mengingat banyak di antara mereka sudah menetap puluhan tahun di lokasi tersebut.
Wali Kota Maulana menegaskan Pemkot Jambi tidak tinggal diam dan akan terus memperjuangkan hak masyarakat.
“Kami sebagai Pemerintah Daerah tentu akan memperjuangkan hak-hak masyarakat kami,” tegas Maulana.