Sementara untuk konsumen yang menyalahgunakan QR Code yang telah terdaftar, akan diblokir sehingga tidak bisa digunakan lagi.
"Kami juga tidak segan untuk melimpahkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum individu maupun SPBU kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Rusminto.
Pertamina mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan. Pertamina juga mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, silakan melapor melalui Call Center Pertamina 135,” tutup Rusminto.(*/Hdp)