Iman menjelaskan alasan ketiganya diperbolehkan pulang karena ketiganya mengajukan para ahli dan saksi yang meringankan.
BACA JUGA:Teng! Berikut Daftar Pemenang AMI 2025, Ini Nama-Namanya
"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga," katanya.
Selanjutnya, Iman menyebutkan pihaknya akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka. (*)