JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit III Tipikor resmi melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi (tahap II), pada Rabu (12/11/2025).
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Rabu 12 November 2025, Hari Ini Naik Rp7.000 Jadi Rp2,367 Juta per Gram
Keempat tersangka yakni WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS, berperan sebagai broker atau penghubung; ES, pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI), serta ZH, Kabid SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BACA JUGA:Empat tersangka kasus Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Jambi dilimpahkan ke Kejaksaan
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan.
“Kita melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan kerugian Rp21 miliar. Yang kita limpahkan ada empat tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 8'4 miliar dan 4 bidang tanah.
“Barang bukti yang berhasil kita sita berupa uang tunai sebanyak Rp8,4 miliar serta empat bidang tanah yang berada di wilayah Jawa Barat,” tambahnya.
Diketahui, Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat-alat praktik di SMK menggunakan anggaran DAK senilai Rp120 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, WS sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima melaksanakan lima paket pengadaan atas dasar purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional, dengan cara meminjam akun e-katalog PT TDI praktik yang dikenal sebagai numpang klikdan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.(*)