Jambi-Rengat Masuk PSN, HK Sebut Masih Tahap Pembahasan Pembiayaan dan Desain

Senin 10-11-2025,05:48 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

Akibat proses koordinasi yang masih berjalan ini, Iwan mengaku belum bisa memberikan prediksi atau target waktu kapan proyek tersebut akan mulai dieksekusi.

Meskipun konstruksi belum dimulai, Iwan mengonfirmasi bahwa proses pembebasan lahan untuk ruas tol ini sebenarnya telah berjalan. "Lahan itu sudah ada yang beberapa pembebasan. Sekitar 30 persen kalau enggak salah," ungkapnya.

BACA JUGA:BPR Sebut PT SAS Tak Siap Dialog Karena Soal Izin, Helly: Lebih 3 Kali Kita Ajak Diskusi & Dialog Mereka Nolak

Ia juga membenarkan bahwa Hutama Karya dipastikan akan mengerjakan proyek ini karena telah mendapat penugasan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Proyek ini, lanjut Iwan, memiliki urgensi tinggi karena mencakup pembangunan infrastruktur vital, yakni jembatan untuk menyeberangi Sungai Batanghari. Kebutuhan ini mendesak mengingat kondisi Jembatan Batanghari 1 yang kapasitasnya sudah mendekati maksimal.

"Waktu itu kan dari Pemda, dari Pak Gubernur juga sudah bersurat kan, bahwa Batanghari itu urgen banget. Karena kan Batanghari 1 sudah mendekati kapasitas maksimal," tuturnya.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Dorong Sinergi dan Kolaborasi untuk Wujudkan Kerinci Maju dan Sejahtera

Adapun segmen yang akan menjadi prioritas awal pembangunan adalah ruas Pijoan menuju Bukit Cinto Kenang dengan panjang sekitar 18 Kilometer, dari total panjang Jambi -Rengat 198 Km.

Ruas Pijoan-Bukit Cinto Kenang diprioritaskan karena akan menjadi akses pendukung utama menuju Kawasan Percandian Muaro Jambi.

Adapun Keputusan mengenai daftar proyek ini termuat dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan revisi delapan belas dari peraturan sebelumnya.

Peraturan tersebut, yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada tanggal 24 September 2025, menekankan bahwa setiap proyek PSN harus diselesaikan sesuai dengan dokumen perencanaan awal saat disetujui. (*)

Kategori :