KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut. Informasi sementara menyebutkan, OTT berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB dan turut menyeret sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau. (*)