460 Truk Ditempeli Stiker Solar Subsidi, Dishub: Tak Sesuai Data Langsung Ditolak SPBU

Rabu 22-10-2025,12:04 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Mulai hari ini, ratusan kendaraan di Kota Jambi tak bisa lagi sembarangan isi solar bersubsidi. Sebanyak 460 truk dan bus pariwisata kini resmi dipasangi stiker khusus oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA:Main di Kandang, Arsenal Bungkam Atletico Madrid 4-0

Langkah ini menjadi tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengaturan penggunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Dengan adanya stiker ini, hanya kendaraan yang terdaftar dan terverifikasi yang bisa mengisi BBM di 19 SPBU resmi dalam wilayah Kota Jambi.

BACA JUGA:Inter Milan Masih Sempurna, Hajar Union Saint-Gilloise 4-0

Kepala Dishub Kota Jambi, Amran, menegaskan, pengawasan akan dilakukan superketat oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub.

“Pemasangan stiker ini adalah bagian dari pengawasan berkelanjutan. Kami ingin memastikan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Amran.

Ia menyebut, Dishub juga akan melakukan monitoring rutin. Petugas akan memeriksa keaslian stiker, barcode kendaraan, hingga kesesuaian STNK.

“Kalau datanya tidak cocok, kendaraan itu langsung ditolak isi BBM. Tidak ada kompromi,” ujarnya tegas.

Sementara itu, para sopir menyambut positif kebijakan ini. Hartanto, salah satu sopir truk, mengaku kini pengisian BBM lebih tertib dan jelas.

“Sekarang lebih mudah. Kami tidak perlu antre lama karena sudah jelas siapa yang boleh isi. Batas Rp350 ribu per hari juga cukup untuk kebutuhan jalan,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Jambi bersama perwakilan sopir telah menyepakati beberapa langkah teknis agar kebijakan ini berjalan efektif, seperti:

Pendataan ulang kendaraan penerima BBM bersubsidi, Penggunaan stiker resmi & barcode terverifikasi, Pembatasan pengisian harian, mobil roda empat: maksimal Rp200 ribu, Mobil roda enam: maksimal Rp350 ribu, Bus pariwisata medium tidak dibatasi pengisian. (hfz)

 

Kategori :