BPJS Kesehatan Tekankan Pentingnya Badan Usaha Patuhi UU SJSN dan Dukung Kepesertaan JKN

Jumat 17-10-2025,16:39 WIB
Reporter : Bakar
Editor : Setya Novanto

JAMBIEKSPRES.CO.ID - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam menyediakan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk para pekerja. Dalam implementasinya, perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki tanggung jawab besar untuk mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial perusahaan kepada tenaga kerjanya

BACA JUGA:Bupati Batang Hari Awards 2025, APDESI Banggakan Semangat Desa

Untuk itu, BPJS Kesehatan Cabang Jambi terus mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dalam upaya memastikan seluruh pekerja dan keluarganya terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, serta sinergi bersama pemerintah daerah dan dunia usaha di Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Indosat - Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, dr. Shanti Lestari, MKM, AAK, menjelaskan bahwa kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum yang penting untuk menjamin keberlanjutan perlindungan kesehatan tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya dalam program JKN. “Badan usaha memiliki peran strategis dalam mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC). Mereka wajib mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya ke Program JKN, melaporkan data dan upah dengan benar, serta membayar iuran tepat waktu. Hal ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja,” ujar dr. Shanti.

BACA JUGA:Hutama Karya Luncurkan ESG Roadmap Untuk Percepatan Transformasi Tata Kelola Berkelanjutan

Ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Jambi secara aktif melakukan pemantauan dan pembinaan kepada badan usaha di wilayah kerjanya. Tujuannya adalah memastikan setiap pekerja, termasuk tenaga kontrak dan harian, mendapatkan perlindungan yang sama sesuai regulasi.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait, agar tidak ada satu pun pekerja yang belum terlindungi JKN. Saat ini, tingkat kepatuhan badan usaha di wilayah Jambi terus meningkat, dan kami mengapresiasi perusahaan yang secara konsisten memenuhi kewajiban tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Luncurkan Program 10B untuk Tekan Stunting-Kemiskinan Ekstrem di Jambi

Terkait besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5% dari gaji bulanan, yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan lainnya. Dari total 5% tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja melalui pemotongan gaji. Peserta juga berhak mendaftarkan anggota keluarga dengan maksimal 4 anggota yang terdiri dari istri dan tiga orang anak. Setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta dengan segmen PPU berhak menanggung maksimal 3 orang anak dengan ketentuan belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 21 tahun atau maksimal 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan formal. Jika salah satu dari ketiga anak tersebut sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai tanggungan, maka statusnya dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai urutan kelahiran, tetap dengan jumlah maksimal yang ditanggung.

 

Dukungan terhadap kepatuhan badan usaha juga datang dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya taat terhadap ketentuan UU SJSN. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor antara pemda, BPJS Kesehatan, asosiasi pengusaha, serta serikat pekerja. “Kami melihat kolaborasi antara pemerintah dan badan usaha merupakan kunci utama dalam mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh pekerja. Dengan adanya kerja sama yang kuat, kita bisa memastikan bahwa setiap tenaga kerja di Jambi terlindungi tanpa kecuali,” imbuh dr. Shanti.

 

Salah satu pekerja yang merasakan langsung manfaat Program JKN adalah Rizky Pratama, staf administrasi di salah satu perusahaan swasta di Kota Jambi. Ia mengaku sangat terbantu dengan keikutsertaan perusahaannya dalam program tersebut. “Dulu saya sempat ragu soal proses pendaftaran, tapi perusahaan kami memastikan semua karyawan terdaftar di BPJS Kesehatan. Ketika istri saya melahirkan tahun lalu, semua biaya rumah sakit ditanggung JKN. Kami sekeluarga merasa sangat terbantu, dan itu membuat kami tenang bekerja,” tutur Rizky.

 

Kategori :