Tuntut Pelunasan Rp12,5 M, PT Bliss Belum Bisa Lanjut Addendum

Selasa 14-10-2025,05:58 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

“Ini adalah bentuk konsistensi Pemerintah Kota Jambi dalam menjaga integritas dan ketertiban pelaksanaan investasi di daerah. Tidak ada proses lanjutan sebelum kewajiban utama itu dituntaskan,” tekannya.

BACA JUGA:Empat Pejabat Eselon II Pemkab Sarolangun Lolos PKN Tingkat II

Lebih lanjut, Kepala DPMPTSP Kota Jambi itu kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam membuka seluas-luasnya peluang bagi para investor untuk menanamkan modalnya di kota Jambi.

“Pemerintah Kota Jambi berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif dan ramah bagi dunia usaha. Komitmen ini diwujudkan melalui regulasi dan kebijakan yang pro-investasi, seperti penyederhanaan proses perizinan, kepastian hukum, serta pemberian fasilitas dan kemudahan berusaha,” tegasnya.

BACA JUGA:Kajati Jambi Pindah ke Jabar, Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Kejaksaan, Ini Nama-Namanya

Kata Abu Bakar, Pemerintah Kota Jambi juga berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi daerah dan perlindungan terhadap hak-hak investor.

“Berbagai kebijakan yang kami susun tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian bagi investor, tetapi juga memastikan agar setiap kegiatan usaha membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah. Intinya, Pemkot Jambi memberikan "karpet merah" bagi para investor yang berkomitmen membangun Kota Jambi, tentu dalam koridor hukum dan etika bisnis yang sehat,” tutupnya. (*)

Kategori :