“Sirekap hadir untuk menggantikan proses manual menjadi sistem terintegrasi dan terdokumentasi secara elektronik. Selain mempercepat koordinasi antar-SKPD, aplikasi ini juga memperkuat sistem utama nasional SIPD-RI,” jelasnya.
Menurut Poppy, pengembangan Sirekap merupakan bentuk nyata komitmen BPKAD Kota Jambi terhadap kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, guna mewujudkan tata kelola keuangan yang handal dan mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) bagi Kota Jambi. (hfz)