Dari sisi akademik, Dr. Arfai, S.H., M.H. dari Universitas Jambi menyoroti bahwa sebagian Perda masih menitikberatkan pada penetapan lahan, bukan pada aspek perlindungan. Ia menekankan bahwa penetapan wilayah seharusnya diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sedangkan Perda PLP2B harus berfokus pada mekanisme perlindungan lahan pertanian.
Sementara itu, Widya Oesman, perwakilan dari BPHN, menyampaikan bahwa FGD ini menjadi forum penting untuk mengonfirmasi hasil analisis agar bersifat komprehensif dan aplikatif. Hasil diskusi ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan nasional di sektor PLP2B yang relevan dengan kondisi daerah.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta dari pemerintah daerah menyampaikan tanggapan terhadap hasil evaluasi tim Pokja, terutama mengenai pentingnya penyelarasan substansi antara Perda PLP2B dengan RTRW, serta perlunya peningkatan kapasitas dan koordinasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan di tingkat daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pembinaan dan pembangunan hukum di wilayah, khususnya dalam penguatan kebijakan perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan guna mendukung kemandirian pangan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi. (*)