Bahas Penguatan Dokumen Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Jambi lakukan FGD Persiapan Pemeriksaan Substantif

Senin 06-10-2025,15:49 WIB
Reporter : Lysa Lucia Pebryna M
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Bidang Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Pinang Batara Tanjung Jabung Barat, Senin (06/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Yankum, Kortini JM Sihotang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti serta para Analis Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkum Jambi.

BACA JUGA:Viral! Pria Berbaju Hitam Jadi Korban Pengeroyokan Orang di Pinggir Jalan di Daerah Olak Kemang

FGD ini bertujuan untuk memperkuat kesiapan dokumen dan substansi permohonan Indikasi Geografis (IG) Pinang Batara sebelum proses pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam paparannya, Kadiv Yankum Kortini JM Sihotang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dinas Perkebunan, BRIDA, Tim Ahli, dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) atas sinergi dan komitmen dalam mendorong terwujudnya perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.


Bahas Penguatan Dokumen Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Jambi lakukan FGD Persiapan Pemeriksaan Substantif IG Pinang Batara-Ist-

“Pinang Batara memiliki potensi besar untuk bersaing di pasar nasional bahkan internasional. Melalui Indikasi Geografis, kita bukan hanya melindungi reputasi produk daerah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani dan membuka peluang ekspor yang lebih luas,” ujar Kortini JM Sihotang dalam arahannya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jambi Fasilitasi Harmonisasi Tiga Ranperwal Kota Jambi Tahun 2025

Sementara itu, Diana menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen deskripsi IG sesuai standar DJKI agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.

“Tim MPIG perlu memastikan setiap aspek mulai dari spesifikasi produk, hubungan dengan faktor geografis, hingga sistem pengawasan mutu telah tersusun dengan baik,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Divisi Yankum dan Bidang KI Kanwil Kemenkum Jambi juga menegaskan peran strategis Kanwil dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada MPIG serta mendorong sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat untuk mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis Pinang Batara.

Kegiatan FGD menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain:

Dokumen deskripsi IG segera dilengkapi sesuai standar DJKI.

MPIG memperkuat sistem pengawasan mutu.

Pemerintah daerah terus memberikan dukungan pembinaan dan promosi IG.

Diperlukan sinergi lintas instansi agar IG Pinang Batara segera terdaftar dan diakui secara nasional.

Menutup kegiatan, Kadiv Yankum menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual berbasis wilayah.

Kategori :