JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat, sudah ada 451 perusahaan yang mengajukan diri sebagai penyelenggara dalam program Magang Nasional untuk 1.300 posisi yang diajukan dan 6.000-an calon pemagang.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu mengatakan, ratusan perusahaan itu terdiri dari perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BACA JUGA:Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan
Tahap pertama, sebanyak 20 ribu lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi akan menjalani program Magang Nasional selama 6 bulan (15 Oktober 2025 - 15 April 2026) dan akan ditambah jika animo mahasiswa fresh graduate terus meningkat.
BACA JUGA:Peringati HUT TNI Ke-80, Bupati Hurmin Sampaikan Amanat Panglima
"Hingga hari ini, sudah ada 451 perusahaan yang mendaftar untuk ikut program magang yang akan dijalankan melalui skema kerja sama antara perguruan tinggi dengan dunia usaha," ujarnya dikutip dari Antara.
Sebagaimana diketahui, program tersebut akan diluncurkan pada 15 Oktober 2025.
Cris Kuntadi menjelaskan, Magang Nasional merupakan bagian dari Paket Ekonomi "8+4+5" 2025 yang diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Gagal Finis di Mandalika, Manajer Tim Ducati Lenovo: Marc Marquez Cedera Bahu
Program ini menyasar lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus dalam maksimum 1 tahun terakhir.
"Magang Nasional bertujuan untuk mengenalkan dunia kerja, meningkatkan kompetensi terkait bidang keilmuan, dan memberikan pengalaman kerja sehingga memiliki peluang untuk bisa bekerja," kata Cris.
Peserta yang lolos program Magang Nasional akan memperoleh fasilitas berupa uang saku setara upah minimum (UMP) yang dibayar pemerintah, dan disalurkan langsung ke peserta magang melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Peserta magang juga memperoleh fasilitas jaminan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM) yang dibayar Pemerintah. Fasilitas lainnya yakni Mentor dari perusahaan.
"Kewajiban perusahaan adalah memberikan laporan kemajuan magang setiap bulan kepada Kemnaker," ujarnya.