Anggota Parlemen Sampai Menteri Malaysia Terima Email Ancaman

Minggu 14-09-2025,19:16 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

Tindakan itu juga dapat diselidiki berdasarkan Pasal 503 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya.

"Pemerintah MADANI (pemerintahan Anwar Ibrahim) tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang menyalahgunakan teknologi untuk mengancam atau menipu masyarakat. Segala upaya akan dilakukan untuk memastikan pelaku kejahatan diadili demi keamanan publik," tegas Fahmi. (*)

 

Kategori :