JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Paniti Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI memanggil 10 perusahaan batu bara di Provinsi Jambi dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI, Rabu (27/8) pukul 16.00 Wib.
RDP ini dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI serta tiga anggota Komisi XII dari Dapil Jambi, Sy Fasha ME, Cek Endra serta Rocky Chandra.
BACA JUGA:Warga Geger, Pria 31 Tahun Ditemukan Tak Sadarkan Diri Dibawah Tebing Drainase
RDP ini merupakan tindak lanjut dari Kunjungan Kerja (Kunker) yang digelar Komisi XII ke Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
10 perusahaan itu, yakni Dirut PT Kurnia Alam Investama, Dirut PT Batu Hitam Jaya, Dirut PT Global Indo Alam Lestari, Dirut PT Karya Bumi Baratama, Dirut Tebo Batubara Investama, Dirut PT Minimex Internasional, Dirut PT Surya Global Makmur, Dirut PT Bumi Bara Makmur Mandiri, Dirut PT Sarolangun Bara Prima dan Dirut PT Karya Bungo Pantai Ceria.
BACA JUGA:HARGANAS ke-32: Kota Jambi Torehkan Prestasi Bangga Kencana dan Turunkan Angka Stunting
Sebelumnya, saat hearing di Jambi, sedikitnya ada 14 perusahaan yang diundang, namun untuk RDP di DPR RI hanya 10 perusahaan.
Anggota Komisi XII DPR RI Sy Fasha, dikonfirmasi Jambi Ekspres Kamis kemarin (28/8), membenarkan adanya RDP tersebut.
Menurut Fasha, memang tidak semua perusahaan batu bara yang mengikuti hearing di Jambi dipanggil ke Senayan, tapi hanya 10 perusahaan saja.
BACA JUGA:Resmi Lantik Direksi PT Siginjai Sakti, Wali Kota Maulana Dorong Optimalisasi Aset Daerah
‘’Benar (10 perusahaan, red). Perusahaan yang sudah melakukan perbaikan di lapangan, paska hearing kemarin di Jambi tidak kita undang lagi, ini hanya perusahaan yang bandel saja,’’ tegas Walikota Jambi periode 2013-2023 itu.
Menurut Fasha, dalam hearing tersebut, perusahaan-perusahaan itu diwajibkan melakukan reklamasi dan pascatambang, serta mematuhi semua ketentuan undang-undang yang berlaku, terutama mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
‘’Ini mutlak harus mereka lakukan. Makanya dalam RDP ini, kita juga mengundang beberapa pihak terkait, seperti Deputi Bidang Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, serta Dirjen Minerba KESDM RI. Deputi dan Dirjen ini, kita minta untuk melakukan pendalaman kepada perusahaan-perusahaan tersebut atas temuan yang ada, patuh atau tidak mereka dalam menjalankan kewajibannya dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,’’ jelasnya.
BACA JUGA:Viral di Sosmed Hujan Es dan Angin Puting Beliung di Kayu Aro, Ini Kata Camat..
Selain itu, sebut Fasha, dalam RDP ini, juga ditegaskan bahwa perusahaan atau pelaku usaha pertambangan yang belum melaksanakan atau pun menempatkan jaminan reklamasi pascatambang harus diberi sanksi.