Sebelum diusulkan ke Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi dengan mengirimkan surat ke seluruh Kepala OPD di Pemprov Jambi. Surat ini bernomor S-6327/BKD-2.1/VIII/2025.
Ada dua kriteria utama tenaga non-ASN yang akan diusulkan yang terdaftar di database BKN dan berstatus prioritas (R2, R3, R3B, R3T), serta yang tidak terdaftar namun melamar dan mengikuti seleksi CASN 2024 dengan status non-prioritas (R4 dan R5). (*)