Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi

Kamis 21-08-2025,10:46 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Belum kapok meski pernah dipenjara, seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba  kembali ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi. 

Pelaku tersebut yakni berinisial ZC (36), Warga Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

BACA JUGA:UNJA Mantapkan Peran di Kancah Global melalui Kerja Sama Halal dengan UPM

 Ia dibekuk pada Sabtu malam (16/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB dengan barang bukti sabu dan ekstasi siap edar.

BACA JUGA:BBM Pertalite Turun, Bukan Rp10.000/Liter, Harga Asli Pertalite Jadi Segini Kamis 21 Agustus 2025

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

BACA JUGA:Wabup Merangin Khafidh Buka Turnamen Basket Bupati Cup 2025

 Saat penggeledahan, petugas menemukan 8 butir pil ekstasi berbentuk minion, 1 butir pil ekstasi berbentuk kepala katak, 1 paket sedang sabu dengan berat bersih 6,91 gram, serta 1 paket kecil sabu dengan berat bersih 0,42 gram.

 

BACA JUGA:Wali Kota Maulana Sambut Hangat Kehadiran Anak-Anak, Rayakan HAN Bersama di Griya Mayang

“Pelaku ini residivis narkoba yang kembali melakukan peredaran. Dari tangan tersangka juga diamankan uang tunai Rp1,55 juta hasil penjualan narkoba, satu unit ponsel, serta perlengkapan pendukung lainnya,” ujar Ipda Deddy. Kamis (21/08/2025).

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 6 juta dan ekstasi seharga Rp220 ribu per butir dari seorang berinisial N yang kini masih dalam penyelidikan.

 

“Meski sudah pernah dihukum, tersangka tidak jera dan kembali berbisnis narkoba. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kategori :