JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menunjuk tiga komandan pasukan elit TNI menjadi panglima korps sesuai keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025.
Dikutip dari Antara, dalam surat keputusan tersebut, disebutkan Mayjen TNI Djon Afriandi yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) TNI AD kini ditunjuk sebagai Panglima Kopassus (Pangkopassus).
BACA JUGA:Akhir Pekan! Harga BBM Turun, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU Sabtu 9 Agustus 2025
Selain itu, Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Marinir (Dankormar) kini ditunjuk menjadi Panglima Korps Marinir (Pangkormar)
BACA JUGA:Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Begini Tanggapan KPK Atas Pernyataan Surya Paloh
Yang terakhir yakni Marsekal Muda (Marsda) Deny Muis yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat) ditunjuk panglima menjadi Panglima Korps Kopasgat (Pangkorpasgat).
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan adanya surat keputusan Panglima TNI itu.
BACA JUGA:Dilantik 10 Agustus 2025, Mabes TNI Rahasiakan Nama Wakil Panglima, Dijabat Bintang Empat
Dengan adanya peningkatan status jabatan itu, diperkirakan seluruh komandan pasukan elit itu yang sebelumnya menjabat sebagai bintang dua akan menerima kenaikan pangkat menjadi bintang tiga.
Namun demikian, belum dapat dipastikan kapan prosesi kenaikan pangkat itu akan berlangsung.
BACA JUGA:Jalan Tol Jambi Bertambah 18,49 KM, Jarak Tempuh Pijoan-Bayung Lencir Hanya 45 Menit
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menjadikan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.
Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2025.
Dalam Perpres Nomor 84/2025 itu, yang salinannya diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat, Presiden Prabowo juga mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut "komandan jenderal" dengan pangkat bintang dua menjadi "panglima" dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No. 84/2025. (*)