Ada Apa Di balik Kematian Bocah 4 Tahun di Kota Jambi? RS Abdul Manap Kota Jambi Disomasi

Rabu 06-08-2025,20:37 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Tim

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Keluarga Affan Al Farizi (4), bocah asal Kebun Kopi, Kota Jambi, yang meninggal dunia usai menjalani pengobatan di RSUD Abdul Manap, melayangkan somasi terhadap pihak rumah sakit. Mereka menilai penanganan medis yang diterima Affan tidak maksimal dan diduga terjadi kelalaian dalam prosedur pemeriksaan.

BACA JUGA:KPPN Jambi Beri Penghargaan Dua Satker Kanwil Kemenkum Jambi Atas Penghargaan Nilai IKPA Sempurna

Somasi tersebut disampaikan langsung oleh Dedi Harianto, ayah almarhum Affan, yang didampingi kuasa hukumnya Bahari, SH, M.Si. Mereka juga telah menghadiri forum klarifikasi bersama manajemen RSUD Abdul Manap dan Dinas Kesehatan Kota Jambi pada Selasa (5/8/2025), namun hasil pertemuan itu dinilai belum menjawab tuntutan keluarga.

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Perancang Peraturan Perundang Undangan, Kanwil Kemenkum Jambi ikuti Pendalaman Materi

Affan mengalami demam selama lebih dari dua minggu dan sempat mendapat penanganan awal di Puskesmas Kebun Kopi. Karena kondisi tak kunjung membaik, pihak puskesmas merujuk Affan ke RSUD Abdul Manap.

Setibanya di rumah sakit, Affan diperiksa di poli anak. Namun, menurut keterangan keluarga, dokter yang menangani justru terlihat tidak fokus. Ia disebut memeriksa pasien sambil berbicara dengan dokter muda (Koas) yang sedang didampingi, bahkan sempat memarahi Koas tersebut saat pemeriksaan berlangsung.

“Klien kami menilai dokter tidak profesional. Konsentrasinya terpecah karena sibuk membimbing dan menegur Koas saat memeriksa anak mereka,” ujar Bahari. 

Setelah pemeriksaan, dokter memberikan resep obat dan menyarankan Affan untuk pulang tanpa rawat inap. Obat dibeli di apotek sekitar rumah sakit. Namun, setelah dikonsumsi lebih kurang 24 jam, kondisi Affan justru memburuk.

“Anak muntah cairan berwarna kuning dan hijau, tubuhnya lemas. Keluarga langsung membawa kembali ke rumah sakit,” ungkap Bahari.

Setibanya di IGD RSUD Abdul Manap, dokter jaga menyatakan bahwa kondisi pasien kritis. “Menurut keluarga, saat itu dokter jaga menyayangkan kenapa pasien tidak dibawa sejak awal. Bahkan disebut sudah terlambat karena detak nadi dan jantung sudah lemah. Padahal sehari sebelumnya pasien ini sudah dari RS Abdul Manap, tapi di rekomendasikan pulang oleh dokter,” tambahnya.

Meski telah dilakukan upaya penyelamatan selama sekitar 20 menit, nyawa Affan tidak berhasil diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 1 Juli 2025, pukul 11.00 WIB.

Pihak keluarga menyampaikan sejumlah pertanyaan, mengapa tidak dilakukan pemeriksaan penunjang seperti tes darah atau rontgen sebelumnnya, serta alasan tidak direkomendasikannya rawat inap. 

“Tujuan kami menyampaikan somasi ini agar pelayanan kesehatan ke depan lebih maksimal. Ini bentuk peringatan. Kami juga minta dilakukan audit medis oleh instansi terkait, apakah ada kelalaian dokter atau kesalahan prosedur,” tegas Bahari.

Menanggapi tudingan tersebut, pihak RSUD Abdul Manap membantah telah terjadi kelalaian dalam penanganan medis terhadap Affan. Mereka menyatakan seluruh prosedur medis sudah dijalankan sesuai standar operasional (SOP).

“Dokter telah melaksanakan tugas sesuai SOP yang berlaku. Bimbingan kepada Koas merupakan bagian dari kewajiban di rumah sakit pendidikan, dan bukan berarti mengabaikan pasien,” ujar perwakilan RSUD dalam forum klarifikasi yang juga dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Jambi, Selasa (5/8/2025). 

Kategori :