MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Baru saja selesai menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun 2019, Ismail Ibrahim alias Mael yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar kembali mendekam di jeruji besi.
Kasasi yang diajukan oleh terpidana atas putusan pengadilan pada kasus korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Lopon–Padang Lamo–Tanjung Kabupaten Tebo pada dinas PUPR Provinsi Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2020 akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Putusan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 kepada terpidana.
Terpidana Mael dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek peningkatan jalan Simpang Lopon–Padang Lamo–Tanjung Kabupaten Tebo.
Setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Senin (1/7) kemarin langsung bergerak cepat mengeksekusi HI kontraktor asal Kabupaten Bungo yang menjadi terpidana kasus tersebut.
Terpidana dieksekusi dari Lapas Muaro Bungo, proses eksekusi dimulai pada pukul 15.00 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Bertemu Direksi Pelindo, Al Haris Percepat Rencana Pengembangan Pelabuhan Muara Sabak
Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta melalui Kasi Intelijen Febrow Adhaksa Soeseno, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor: Print-614/L.5.17/Fu.1/06/2025 tanggal 25 Juni 2025.
"Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2318 K/Pid.Sus/2025 tanggal 17 April 2025, yang menyatakan H. Isma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama," terang Kasi Intel Kejari Tebo.
BACA JUGA:Kesulitan Gas Subsidi, Warga Tanjung Sari Geruduk Gedung DPRD Kota Jambi
Dijelaskannya lebih lanjut dalam dakwaan primair dalam amar putusan, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 kepada terpidana, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selain itu, dijatuhkan pula pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp481.757.423,01, yang dikompensasikan dengan dana yang telah dititipkan ke kas daerah dan rekening Kejaksaan, sehingga uang pengganti yang harus dibayar menjadi nihil.
Uang yang telah disetor sebelumnya berasal dari Direktur PT Family Group dan CV Citra Agung, serta dari pihak terpidana sendiri.