Sementara itu, mewakili Kantor Imgrasi Jambi Ruly Sandy Kusuma selaku pengelola layanan mengatakan, lama proses pembuatan E-paspor selama 5 hari kerja setelah tahapan foto dan wawancara.
Dia juga menyatakan, untuk proses pembayaran, pihaknya telah melakukan kerja sama, antara lain dapat di lakukan di bank yang bekerja sama dengan Imigrasi, termasuk Pos Indonesia, Indomart dan Alfamart.
"Dengan hadirnya pelayanan ini di MPP Kota Jambi diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan dan menjangkau masyarakat secara lebih luas dengan sistem yang sama dengan yang ada di kantor Imigrasi," tutup Ruly. (hfz)