Polda Jambi Didemo Mahasiswa Terkait Kasus Pengrusakan Pagar Gudang Ekspedisi

Rabu 28-05-2025,20:26 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

Polda Jambi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Dimulainya Penyidikan pada 31 Januari 2025. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2025, yakni Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus. (*)

Kategori :