Bank Jambi Apresiasi Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjol Ilegal, dan Judol

Rabu 28-05-2025,10:08 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Bank Jambi mengapresiasi Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, dan Judi Online (Judol) yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Deklarasi ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas investasi bodong, pinjol ilegal, dan judol di Provinsi Jambi,” ujar Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, yang diwakili oleh Direktur Treasury, Dana, IT dan Digital, H. Achmad Nunung, HS, saat menghadiri acara di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5).

BACA JUGA:Hore! BBM Pertalite Sudah Turun, Harga Asli Pertalite Tidak Rp 10.000/Liter, Jadi Segini Pada Rabu 28 Mei 2025


Kepala OJK dan unsur Forkompimda--

Bank Jambi turut menyatakan komitmennya dalam memerangi praktik keuangan ilegal tersebut. Pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat apabila terdapat indikasi rekening Bank Jambi digunakan oleh pelaku untuk menampung dana dari kegiatan investasi ilegal.

BACA JUGA:BBM di Bengkulu Langka, Per Hari, Roda Empat Maksimal Isi 25 Liter, Sepeda Motor 5 Liter

“Begitu kami menerima laporan, kami akan segera mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran rekening yang disalahgunakan,” tegas Achmad Nunung.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya rekening Bank Jambi yang digunakan untuk aktivitas investasi ilegal.

BACA JUGA:Bengkulu Krisis BBM, Berikut 4 Arahan untuk Tangani Kelangkaan BBM dari Wapres Gibran


Foto bersama yang juga dihadiri Direktur Treasury, Dana, IT dan Digital Bank Jambi--

“Alhamdulillah, data nasabah kami tetap aman dan tidak disalahgunakan. Kami sangat menjaga kepercayaan nasabah setia Bank Jambi,” pungkasnya. (*)

Kategori :