RS Erni Medika Dilaporkan, Kapolda Jambi: Silakan Lapor, Nanti Diselidiki

Selasa 27-05-2025,15:16 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menyatakan akan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik dan kelalaian yang menyebabkan seorang pasien meninggal dunia di RS Erni Medika, yang berlokasi di Talang Bakung, Jambi Selatan, Kota Jambi.

Krisno menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk kemudian dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Ternyata Sudah Turun, Harga Asli BBM Pertalite Tidak Lagi Rp 10.000/Liter, Per Selasa 27 Mei 2025 Jadi Segini

BACA JUGA:OJK Provinsi Jambi Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjol Ilegal dan Judol

"Silakan lapor ke Polri, nanti akan diselidiki. Terima kasih informasinya," kata Krisno saat dikonfirmasi, Senin (26/05/2025).

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jambi, dr. Deden, saat dikonfirmasi secara terpisah menanggapi perihal ketersediaan dokter di RS Erni Medika.

Dalam konferensi pers sebelumnya, pihak RS Erni Medika mengakui belum memiliki dokter spesialis bedah saraf secara tetap. Namun, mereka menyatakan sudah bekerja sama dengan dokter spesialis bedah saraf yang dapat dipanggil ketika ada pasien dalam kondisi darurat.

BACA JUGA:Prestasi Gemilang di HUT Kota: Pemkot Jambi Kembali Raih WTP untuk Kesembilan Kalinya

Menanggapi hal tersebut, dr. Deden menjelaskan bahwa dari sisi administrasi kepegawaian, dokter yang bekerja di suatu instansi pelayanan kesehatan hanya terbagi menjadi dua jenis.

Yakni, dokter tetap (Dokter Purna Waktu/Full Timer) dan dokter tidak tetap (Dokter Paruh Waktu/Dokter Mitra/Part Timer).

"Namun dalam menjalankan praktik pelayanannya di suatu tempat layanan kesehatan, keduanya TETAP HARUS MEMILIKI SIP di tempat praktek tersebut, sesuai dengan amanah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Deden.

Secara lebih rinci, Deden mengungkapkan bahwa satu Surat Izin Praktik (SIP) hanya berlaku untuk satu rumah sakit atau klinik.

"Seorang dokter hanya boleh punya SIP 3 buah,"katanya.

"Contoh, saya punya 3 SIP, jadi, itu bisa saya pergunakan untuk:

1. RS dr. Bratanata sebagai Dokter Tetap.

Kategori :