Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Teguh, dikonfirmasi mengatakan villa Diza masuk wilayah Zona Pemukiman penduduk, namun boleh dijadikan tempat usaha dengan persyaratan yang sangat ketat.” Boleh saja jadi tempat usaha namun dengan persyaratan yang ketat, luas wilayah dan juga kawasan terbuka hijau harus ada,” jelasnya.(Hdp)