Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (*)
Polisi Bongkar kasus Penggelapan Uang di RM AC Andoenk, Tujuah Karyawati di Ringkus
Senin 21-04-2025,12:38 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto
Kategori :
Terkait
Minggu 13-07-2025,13:09 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Ganja Besar di Jambi, Barang Bukti Capai 200 Kg
Senin 21-04-2025,14:36 WIB
Berawal Curiga Gaya Hidup Mewah, Aksi Penggelapan di Rumah Makan RM AC Andoenk Terbongkar
Senin 21-04-2025,12:38 WIB
Polisi Bongkar kasus Penggelapan Uang di RM AC Andoenk, Tujuah Karyawati di Ringkus
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,09:54 WIB
Viral! DLH Provinsi Tutup Stockpile Batu Bara di Tenam Batanghari
Kamis 18-12-2025,09:50 WIB
SKK Migas PetroChina Fasilitasi Siswa Tanjabbar dan Tanjabtim Ikuti Program AFS Global STEM Innovators 2025
Kamis 18-12-2025,06:11 WIB
Atlet Jambi Sumbang Emas, SEA Games Thailand 2025
Kamis 18-12-2025,08:13 WIB
Lima Tahun Berturut-turut, Pemkot Jambi Pertahankan Predikat Informatif Terbaik se-Provinsi
Terkini
Kamis 18-12-2025,20:17 WIB
5.000 Warga Jambi Senam Melayu Nusantara Sambut HUT Jambi ke 69, KORMI Pecahkan Rekor MURI
Kamis 18-12-2025,19:39 WIB
Taklimat Media 2025, Balai Bahasa Jambi Tegaskan Komitmen Pelayanan Bahasa dan Sastra
Kamis 18-12-2025,19:17 WIB
Integrasi NIB dan NOP di Kota Pekalongan, Wamen Ossy: Pertanahan, Perpajakan, Tata Ruang, dan Investasi
Kamis 18-12-2025,19:12 WIB
Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana
Kamis 18-12-2025,19:08 WIB