PFI dan AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

Senin 07-04-2025,06:42 WIB
Reporter : Tim
Editor : Tim
PFI dan AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

SEMARANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pewarta Foto Indonesia Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Peristiwa itu terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025 petang. 

Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.

Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar. 

BACA JUGA:Senin Dini Hari, Pemudik Masih Padati Pelabuhan Bakauheni

Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna. 

BACA JUGA:Dipecundangi Fulham 2-3, Liverpool Tetap Kokoh di Puncak Klasemen

Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu."

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.

Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

BACA JUGA:Permalukan Sevilla 2-1, Atletico Ancam Posisi Real Madrid di Klasemen

Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap:

1.⁠ ⁠Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

2.⁠ ⁠Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Kategori :