Tim Resmob pun bergerak dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia pun langsung dibawa ke Unit PPA Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 332 Ayat 1 ke-2 KUHP tentang tindakan melarikan perempuan tanpa seizin suami atau walinya.