MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk melakukan hearing.
Hearing digelar pada Senin (10/03/2025) dengan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bungo, H. Pardinan, SM didampingi Wakil Ketua II Darwandi, SH.
BACA JUGA:5 Apri 2025 Jadwal PSU 21 TPS di Pilkada Bungo
Sementara dari pihak KPU Bungo dihadiri oleh tiga orang komisioner yakni Sodri Hamzah, Sri Hartati, dan Jamiin Nopri serta Sekretaris KPU, Muhammad Panca.
Dalam pertemuan tersebut H. Pardinan menanyakan kepastian jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta langkah apa yang akan diambil KPU Bungo terkait masih adanya pemilih yang belum memiliki KTP elektronik pada wilayah PSU.
BACA JUGA:UNJA Siap Buka Prodi S1 Gizi dan Kesehatan Lingkungan
"Jika melihat Pilkada sebelumnya pemilih yang belum memiliki KTP elektronik ini yang menjadi permasalahan. Jadi, kami berharap permasalahan ini tidak terulang kembali," ujar H. Pardinan.
Sementara itu Darwandi, meminta pihak KPU Bungo untuk mengawal ketat PSU ini agar bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar.
"Kami meminta jangan sampai ada lagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik yang diperbolehkan kembali memilih pada PSU ini," pinta Darwandi.
Sementara komisioner KPU Bungo, Sri Hartati memastikan persoalan KTP elektronik ini akan selesai sebelum masa pemilihan ulang. Katanya pihak KPU juga akan terus melakukan sosialisasi.
"Untuk antisipasi ini kami sudah kordinasi dengan Dinas Dukcapil Bungo bahkan Dukcapil Provinsi. Nanti Dukcapil akan turun langsung mendatangi dan mencetak KTP tersebut," ujar Sri Hartati.
Sri Hartati juga memastikan bahwa PSU nanti akan berjalan sesuai aturan, dimana pihak penyelenggara meminta pemilih untuk menunjukan KTP dan menandatangani absen sebagaimana mestinya.
"Kalau dibutuhkan kami juga siap membantu kedua pasangan calon untuk memberikan bimtek terhadap saksi. Dengan demikian saksi ini lebih bisa memahami tugas dan aturan," tutupnya.(aes)