Mayor Teddy Naik Pangkat

Kamis 06-03-2025,17:31 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

 

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

 

5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan

 

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

 

Antara pun sempat mencoba menghubungi Teddy terkait hal ini. Namun hingga saat ini belum ada respons resmi secara langsung dari Teddy. (*)

Kategori :