Vonis Eks Direktur Keuangan PT Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Jumat 28-02-2025,19:05 WIB
Reporter : Tim
Editor : Misriyanti

Para terdakwa terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.(ANTARA) 

 

Kategori :