JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Tim Opsnal Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus pencurian mainhole ( besi penutup sumur resapan) milik PT Waskita Karya yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, RT 13, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Pada Kamis (20/2/2025).
Dalam kasus ini, pihak Kepolisian berhasil mengamankan Tiga orang pelaku. Yakni, Rahmat Ramadhan (21) Warga Lampung Timur, Rizky Rahmadan (24) Warga Binjai Timur dan Guntur Saputra (19) Warga Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, Dalam operasi ini yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan.
" Tiga pelaku berhasil diamankan, dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Timur," katanya, Selasa (25/02/2025).
Dijelaskan Deddy, aksi pencurian ini diketahui pertama kali oleh pekerja PT Waskita Karya yang melihat dua orang mencurigakan tengah mencongkel tutup besi mainhole (besi penutup sumur resapan) yang dipasang oleh perusahaan tersebut.
"Merasa curiga, saksi kemudian kembali dan mendapati kedua orang tersebut masih berada di lokasi. Setelah ditanya, pelaku mengakui telah mencuri besi mainhole di beberapa titik di Kota Jambi," jelasnya.
Setelah berkordinasi dengan Polsek Jambi Timur, kedua pelaku langsung diamankan pihak Kepolisian. Berdasarkan laporan, PT. Waskita Karya telah kehilangan sebanyak 13 unit besi mainhole ( besi penutup sumur resapan) dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 39 juta.
Setelah melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku yang diamankan, pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku lainnya di Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
"Pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Jambi Timur untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, satu buah tali tarikan starter yang ujungnya diikat paku, satu buah besi mainhole, satu buah palu godam.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)