Jadwal Pemungutan Suara Ulang Bungo

Selasa 25-02-2025,03:36 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -  Dalam amar putusannya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membeberkan soal jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di Bungo.

 

Katanya, MK memerintahkan KPU Bungo untuk melaksanakan peemilihan ulang dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan Senin 24 Februari 2025.

 

Selain itu, MK juga menginstruksikan Bawaslu melakukan supervisi dan pengawasan terhadap pelaksanaan PSU agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kepolisian juga diminta untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang guna menjaga ketertiban dan keamanan.

 

Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Lokasi PSU Bungo:

 

TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III

TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III

TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bhatin III

TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat

TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan

TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan

TPS 1 Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan

TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan

TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan

TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan

TPS 2 Dusun Ujung Tanjanung, Kecamatan Jujuhan

TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh

TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang

TPS 6 Kelurahan Cadikan, Kecamatan Rimbo Tengah. (*)

Kategori :