MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - DPRD Bungo memanggil Kadis Perizinan Bungo terkait keberadaan Stockpile Batubara di Benit, Kecamatan Rimbo Tengah milik PT SKE, PT SGM, dan PT KBPC yang beroperasi tanpa mengantongi izin.
Pemanggilan dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi, dan dilakukan pertemuan di ruangan kerjanta, Rabu (12/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut Darwandi meminta keterangan dari Kepala Dinas Perizinan, Ir Safrizal. Darwandi meminta agar persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya.
"Saya meminta pak Kadis Perizinan agar segera menanggapi persoalan ini. Kami siap mendukung Dinas Perizinan. Bahkan dalam waktu dekat kami berencana akan membuat Pansus terkait perizinan," ujar Darwandi.
Pada kesempatan itu, Safrizal menyebutkan pihaknya sudah pernah turun pada September 2024 lalu. Namun, sampai saat ini perusahaan stockpile tersebut belum juga pindah.
"Akhir September lalu kita sudah turun dan meminta agar pihak perusahaan pindah dan mengurus izin. Kala itu pihak perusahaan bersedia. Mereka meminta waktu. Tapi sampai ini belum juga ada perkembangan," ujar Ir Safrizal.
Safrizal menyebutkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Bungo terkait wilayah. Dari hasil pertemuan tersebut disebutkan hanya ada enam kecamatan yang diperbolehkan untuk lokasi stockpile.
"Jadi hanya kecamatan Pelepat, Rantau Pandan, Bathin III Ulu, Jujuhan, Bathin II Pelayang, dan Limbur Lubuk Mengkuang yang boleh untuk mendirikan stockpile," ujar Safrial.
Dalam pertemuan tersebut Safrizal juga menyebutkan pihaknya akan langsung turun hari ini juga ke lokasi untuk bertemu pihak perusahan dan memberikan surat peringatan.
"Hari ini juga kami akan turun bersama Dinas PUPR. Nanti akan kita berikan surat. Kita juga akan meminta komitmen mereka untuk pindah. Intinya tempat tersebut tidak boleh dijadikan stockpile," tutupnya.(aes)