KPK Periksa Pensiunan PNS Pegawai Kementrian PU, Sidik Pelaksanaan Pekerjaan Flyover Riau

Rabu 12-02-2025,13:49 WIB
Reporter : Tim
Editor : Misriyanti

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penyidik KPK memeriksa pensiunan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum Agus Iskandar sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta, Provinsi Riau.

"Saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam pelaksanaan pekerjaan flyover," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Saksi tersebut menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/2) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Anggota Komisi XI DPR RI Hafisz Thohir yang bernama Gusrizal (G) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara yang sama.

Meski demikian yang bersangkutan mangkir dari panggilan tim penyidik KPK karena sakit.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa terkait perkara yang sama bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Para saksi tersebut yakni Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Hamdan, ASN Dinas PUPR Provinsi Riau Yusfar, ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau Seprizon, dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019 Yunannaris.

Kemudian PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau Jerry Herwindo, Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Prov. Riau 2022–sekarang yang juga anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018 Benny Saputra dan wiraswasta bernama Wilton Wahab.

"Penyidik masih mendalami terkait proses penganggaran, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan jembatan flyover Riau serta menggali perbuatan perbuatan melawan hukum terkait dengan proses proses tersebut," kata Tessa.

KPK pada hari Jumat (10/1) menetapkan lima orang tersangka terkait dengan pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2018.

Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial YN, konsultan perencana berinisial GR, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinsial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.

Konstruksi perkara tersebut berawal pada Januari 2018, saat itu tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain.

Dalam prosesnya, terjadi pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.

Dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ANTARA)

Kategori :