Polres Tanjabtim Imbau Hindari Calo Pembuatan SIM

Minggu 09-02-2025,16:28 WIB
Reporter : Maulana
Editor : Misriyanti

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Satuan Lalulintas Polres Tanjabtim terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat.

Salah satunya ialah dengan mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Sebab, memanfaatkan jasa calo akan dapat menimbulkan praktik Pungutan Liar (Pungli). Jangan terbiasa mencari jalan pintas melalui jasa calo. Karena hal-hal seperti itu akan membuat percaloan semakin subur. 

"Jasa calo akan membuat rugi berbagai pihak, jadi kami juga tengah berupaya untuk memberantas praktek percaloan tersebut," kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Tanjabtim, AKP Maskat Maulana.

Dia mengajak masyarakat yang ingin melakukan permohonan baru pembuatan ataupun perpanjangan SIM untuk dapat mengurusnya sendiri. Apalagi ujian praktek pembuatan SIM C atau kendaraan roda dua sudah jauh lebih mudah. Ikuti semua prosedurnya dengan melengkapi persyaratannya.

"Pungli tidak diperbolehkan. Mengikuti prosedur, tidak akan merugikan masyarakat," sebutnya.

AKP Maskat Maulana menjelaskan, bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

"Warga tidak usah pusing-pusing lagi, untuk pembayarannya sudah bisa dilakukan Satpas SIM Polres Tanjabtim melalui loket BRI," jelasnya.

Sementara, terkait surat kelengkapan pemohon SIM seperti Psikologi dan Kesehatan, masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri ke pihak ketiga yang telah bekerjasama dengan Polres Tanjabtim.

"Persyaratan Psikologi dan Kesehatan sudah tertuang dalam Perpol No 5 Tahun 2021, pemohon SIM wajib melengkapi persyaratan psikologi dan kesehatan yang sudah ditunjuk dengan biaya dibayar langsung kepada pihak yang mengeluarkan surat," tuturnya.(lan)

 

 

Kategori :