Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Pungli di SMPN 7 Kota Jambi, Polresta Jambi Lakukan Penyelidikan

Sabtu 08-02-2025,15:33 WIB
Reporter : Tim
Editor : Tim

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Polresta Jambi mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMPN 7 Kota Jambi. Pada Kamis (6/2/2025), pihak kepolisian telah memanggil Kepala Sekolah SMPN 7 untuk dimintai keterangan.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) untuk mengusut penggunaan dana BOS tahun 2024 di sekolah tersebut.

"Saat ini penyelidikan masih berlangsung. Kami telah mengirimkan surat permintaan dokumen terkait dana BOS pada 6 Februari 2024. Namun, hingga kini dokumen tersebut belum diserahkan oleh pihak sekolah karena baru saja selesai menjalani pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat Kota Jambi," kata Ipda Deddy, Jumat malam (7/2/2025).

Deddy menambahkan, pihak sekolah berjanji akan segera menyerahkan dokumen yang diminta. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Jambi untuk meninjau hasil pemeriksaan sebelumnya.

"Penyidik akan memastikan apakah terdapat indikasi kecurangan dalam penggunaan dana BOS atau pungli, maka akan dilaksankan pemeriksaan," lanjutnya.

Penyelidikan ini merupakan langkah awal untuk mengungkap adanya potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara serta untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS di institusi pendidikan itu. 

Polresta Jambi berharap pihak sekolah dapat bekerja sama dalam proses hukum ini agar dokumen yang diperlukan dapat diserahkan tepat waktu, sehingga penyelidikan dapat berjalan lancar. (tim)

 

Kategori :