Didin Antar Rp 3 M ke Rumah Helen, Sabu 4 Kilogram Disembunyikan Dalam Semak Pulau Pandan

Sabtu 08-02-2025,12:28 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Hasil Rekonstruksi Helen dan Didin di Pulau Pandan dan Tempat Gym ketahuan ternyata Didin pernah antar uang dalam tiga kantong besar ke rumah Helen sejumlah Rp 3 Miliar. 

Tersangka kasus narkoba Jambi yaitu Helen dan Didin melakukan rekonstruksi di dua tempat. 

Pertama di Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin.

Tempat kedua di rumah Helen yang sekaligus tempat gym milik Helen di Jalan H. Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.

 

"Di TKP 1 ada sekitar 12 kegiatan episode dan TKP 2 ada 13 episode untuk rekonstruksi," ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, Kamis (6/2/2025).

 

Adapun TKP 1 yang dimaksud adalah di Pulau Pandan di sekitar kediaman Didin dan TKP 2 di rumah Helen yang juga tempat gym. 

 

Hasil rekonstruksi di Pulau Pandan terlihat adegan tersangka Didin menerima 4 kilogram sabu lalu disimpan ke semak-semak, sebelum diedarkan ke pengguna.

 

Adegan rekonstruksi di rumah Helen terlihat tersangka Didin mengantar uang Rp 3 miliar kepada Helen dimana uang itu ia maskkan ke dalam kantong ukuran besar berjumlah 3 kantong.

 

Setelah melakukan rekonstruksi keduanya langsung dititipkan di rumah tahanan. Helen di Lapas Perempuan Muaro Jambi sementara Didin di Lapas kelas IIA Jambi. (*)

Kategori :