MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sarolangun

Rabu 05-02-2025,21:33 WIB
Reporter : Hadinata Damanik
Editor : Setya Novanto

 

 

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Rabu (05/02/2025) malam, Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan tidak dapat menerima permohonan pasangan nomor urut 03, Tontawi Jauhari- Haris AB pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024.

Sidang dengan agenda putusan sela, dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2) malam pukul 20.30 WIB. Dengan perkara Nomor : 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Amar Putusan Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Erick Abdullah, selaku ketua Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 05, H. Hurmin- Gerry Trisatwika, saat dikonfirmasi melalui telpon Whatsapp membenarkan kabar tersebut. Erick Abdullah mengatakan, bahwa dengan tidak diterimanya permohonan pemohon, maka berikutnya tinggal menunggu KPUD Sarolangun, untuk menggumumkan sebagai Bupati terpilih.

"Keputusan dismisal yang dibacakan Hakim MK sudah jelas, selanjutnya, kita akan menunggu pleno KPU terkait Paslon terpilih,"kata Erick Abdullah.

Selanjutnya, Erick Abdullah juga meminta masyarakat Kabupaten Sarolangun, dengan adanya keputusan MK, untuk saling rangkul dan tidak ada lagi perselisihan perbedaan pilihan.

"Jangan ada lagi 05 dan sebagainya. Proses sengketa Pilkada Sarolangun sudah selesai, mari bersama-sama membangun Sarolangun Maju kedepannya,"pungkasnya.(hnd)

Kategori :